ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Menyadari sepenuhnya bahwasanya Pengusaha Indonesia bertanggungjawab ikut berperan serta secara nyata dalam pembangunan Negara dan Bangsa dalam segala aspek berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mewujudkan hal dimaksud, para pengusaha seharusnya bersatu dalam wadah Organisasi, yang dapat kiranya menjalankan fungsi dan tugas untuk ikut serta aktif dalam pembangunan Negara.

Perkumpulan Pengusaha Aksesoris Mobil Indonesia disingkat PAHAMI merupakan wujud nyata peran aktif para pengusaha sebagai kekuatan sosial ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ditetapkan Anggaran dasar Perkumpulan Pengusaha Aksesoris Mobil Indonesia (PAHAMI) sebagai berikut

BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Asosiasi ini bernama : Perkumpulan Pengusaha Aksesoris Mobil Indonesia, disingkat PAHAMI

Pasal 2
Asosiasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pasal 3
Perkumpulan Pengusaha Aksesoris Mobil Indonesia ini didirikan pada tanggal 29 Maret 2016 berdasarkan Akte Notaris : SUNARNI.SH., No.45 tanggal 29 Maret 2016.

BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Perkumpulan / Asosiasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5
Maksud dan tujuan Asosiasi ini adalah :
1. Membina anggota untuk meningkatkan usahanya agar berperan lebih besar dalam perekonomian bangsa untuk kesejahteraan yang adil dan makmur.
2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota serta memfasilitasi anggota untuk akses ke produsen dan atau pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan usahanya.
3. Memberikan perlindungan / advokasi kepada anggota terhadap hak dan kepemilikan tempat usaha, masalah – masalah hukum dan hal – hal lain.
4. Memperjuangkan kepentingan dan hak – hak anggota guna melakukan terobosan usahanya.

Pasal 6
Usaha – usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
1. Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha anggota baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
2. Menjalin kemitraan usaha dan atau kerjasama usaha baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri.
3. Kerjasama dengan instansi / lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dalam arti yang seluas – luasnya.
4. Meningkatkan wawasan, keahlian, dan ketrampilan para anggota asosiasi.
5. Meningkatkan kerjasama antara para anggota agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih professional.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Yang dapat menjadi anggota PAHAMI adalah :
a) Warga Negara Indonesia
b) Pedagang atau usahawan yang telah mengajukan permohonan menjadi anggota PAHAMI
2. Keanggotaan Asosiasi ini terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa

3. Keanggotaan tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini adalah sebagai berikut :
a) Anggota Biasa adalah para Pengusaha Aksesoris Mobil yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah mendaftarkan diri pada asosiasi ini
b) Anggota Luar Biasa adalah Pihak di luar Asosiasi yang mempunyai jasa terhadap Asosiasi ini.

Pasal 8
Keanggotaan berakhir karena :
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukakan tindakan yang merugikan Asosiasi

Pasal 9
1. Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak :
a) Memilih dan dipilih
b) Ikut serta dan aktif dalam kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi ini
c) Berbicara dan / atau bersuara dalam musyawarah / rapat Asosiasi ini
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Menjunjung tinggi nama baik Asosiasi, memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga asosiasi ini
b) Memberikan sumbangan baik moril maupun materiil buat Asosiasi ini

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Struktur Organisasi PAHAMI terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara

Pasal 11
Periode Bakti Kepengurusan
Para anggota Badan Pengurus di angkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode.

Pasal 12
1. Badan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga serta menetapkan peraturan – peraturan tentang cara menyimpan dan mempergunakan kekayaan PAHAMI.
2. Badan Pengurus berwenang memecat anggota dari kepengurusannya karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD / ART PAHAMI.
3. Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya PAHAMI.

Pasal 13
1. Rapat pengurus diadakan sekurang – kurang nya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Ayat 1 (satu) pasal ini, Badan Pengurus dapat menyelenggarakan rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau jika diminta oleh sekurang – kurangnya satu per dua anggota PAHAMI.
3. Keputusan rapat Badan Pengurus diambil sedapat – dapatnya melalui untuk mufakat, apabila tidak menghasilkan keputusan maka dapat dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak.
4. Masing – masing Anggota Badan Pengurus berhak memiliki 1 (satu) suara.
5. Rapat Badan Pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) jumlah anggota Badan Pengurus.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
1. Keuangan PAHAMI diperoleh dari :
a. Uang pangkal keanggotaan
b. Uang sumbangan dari anggota dan pihak lain yang tidak bersifat mengikat
c. Penghasilan dari usaha – usaha yang sah
2. Pengeluaran dana berdasarkan program kerja atau ketentuan organisasi.
3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana harus transparan dan harus dipertanggung jawabkan dalam rapat anggota pada setiap jenjang atau tingkatan sesuai dengan tingkat atau jenjang kepengurusan masing – masing.

Pasal 15
RAPAT

  1. Rapat Anggota merupakan badan tertinggi dalam Asosiasi
  2. Rapat dilaknakan minimal 3 bulan sekali
  3. Rapat memilih dan mengesahkan pengurus baru dilaknakan setiap 5 tahun
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus
  5. Rapat anggota adalag anggota aktif dan anggota tidak aktif
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1. Anggaran Dasar PAHAMI dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan Asosiasi.
2. Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan – peraturan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur didalamnya dan ketentuan – ketentuan mengenai hal – hal lain yang dianggap perlu oleh badan pengurus.

BAB VII
PEMBUBARAN ASOSIASI
Pasal 17
1. Keputusan tentang pembubaran Asosiasi dapat diambil dengan sah oleh rapat yang khusus diadakan untuk itu, yang mana harus dihadiri sekurang – kurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota dan harus disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yagn dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah tersebut.
2. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, apabila kuorum tidak tercapai, pembubaran itu diputuskan dengan keputusan yang diambil di luar musyawarah tersebut, yang dimaksud adalah dengan menunjuk team likuidasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut diatas.

BAB VIII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 18
1. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan atau di putuskan oleh Badan Pengurus.
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Musyawarah Nasional yang akan memutuskannya.
3. Pengangkatan Anggota Badan Pengurus Pusat ini dapat dirubah apabila didalam kepengurusan sesama pengurus tidak dapat saling kerjasama, untuk itu maka Ketua Umum mempunyai wewenang penuh (Hak Prerogatif) untuk melakukan pergantian (Reshuffle) Pengurus.
4. Pengurus Pusat diberi hak dan kuasa, dengan hak subsitusi untuk meminta pengesahan terhadap Anggaran Dasar ini, kepada pihak yang berwenang termasuk jika dalam pengesahannya Anggaran Dasar ini diperlukan perubahan dan atau penyempurnaan guna mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 05 Oktober 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PENGUSAHA AKSESORIS MOBIL INDONESIA (PAHAMI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Perkumpulan Aksesoris Mobil ini terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa

Pasal 2
a. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa PAHAMI diharuskan mengisi formulir permohonan unutk menjadi anggota.
b. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 0,-
c. Membayar iuran tahunan sebesar Rp. 3.000.000,-

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Pasal 3
a. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih
b. Anggota Biasa berhak memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum dari perkumpulan.
Pasal 5
Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segenap peraturan atau keputusan yang berlaku pada PAHAMI.

Pasal 6
Keanggotaan dapat berakhir karena :
a. Atas Permintaan Sendiri
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Meninggal dunia
d. Mengalami gangguan mental
e. Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pengurus karena tindakan yang merugikan asosiasi baik sengaja atau tidak sengaja.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7

  1. Struktur Organisasi PAHAMI terdiri dari :
    a. Ketua Umum
    b. Sekretaris
    c. Bendahara

Pasal 8
Apabila salah satu jabatan lowongan atau kosong sebelum jabatan tersebut berakhir, maka pimpinan berhak menunjuk salah satu anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.

BAB IV
MASA BAKTI KRITERIA KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa bakti kepengurusan PAHAMI adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 10
Persyaratan menjadi pengurus adalah sebagai berikut :
– Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Memiliki loyalitas terhadap PAHAMI dan tidak tercela
– Sehat jasmani dan rohani
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1. Anggaran Dasar PAHAMI dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan Asosiasi.

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Keputusan tentang pembubaran Asosiasi dapat diambil dengan sah oleh rapat yang khusus diadakan untuk itu, yang mana harus dihadiri sekurang – kurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota dan harus disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yagn dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah tersebut.
2. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, apabila kuorum tidak tercapai, pembubaran itu diputuskan dengan keputusan yang diambil di luar musyawarah tersebut, yang dimaksud adalah dengan menunjuk team likuidasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut diatas.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
a. Hal – hal yang belum diatur dalam anggrana rumah tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) PAHAMI ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan : Jakarta
Pada tanggal :05 Oktober 2016
Pengurus

Ketua      : Rusli Nauli Lie