Apa yg dapat kami Lakukan?
Sebagaimana dengan kapasitas sebagai Konsultan Hukum pada PAHAMI maka tentunya memberikan masukan baik berupa pendapat maupun konsultasi dalam bidang hukum maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai profesi kami yang juga sebagai Praktisi Hukum (Advokat), dimana pelayanan hukum bagi PAHAMI dibagi menjadi dua, yaitu :
- Bidang Penyelesaian diluar Pengadilan (Non Litigasi) yaitu Konsultasi hukum yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan/atau tindakan yang boleh/ tidak dilakukan dalam suatu perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh PAHAMI;
- Bidang Penyelesaian didalam Pengadilan (Litigasi) yaitu penyelesaian masalah hukum yang telah terjadi/timbul dimana permasalahan dimaksud harus diselesaikan melalui persidangan pada perngadilan.